Aulanews.id – Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi menghirup udara segar setelah menjalani hukuman kasus asusila dan penyuapan, Kamis (2/9/2021).
Saipul Jamil keluar dari Lapas Cipinang Kelas 1 A pada pukul 09.00 WIB. Tampak Saipul Jamil mengenakan kaos putih lengkap dengan masker yang berwarna senada. Saat keluar, dia berpamitan dengan petugas Lapas Cipinang.
Saipul Jamil juga disambut oleh penyanyi dangdut Indah Sari yang sudah menunggu sedari pagi. Bunga pun langsung dikalungkan ke lehernya. “Aku bebas,” ucap Saipul Jamil sambil mengangkat bunga yang ia terima dari keluarga, Kamis (2/9/2021).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan membenarkan mengenai kebebasan Saipul Jamil tersebut. “Bukan bebas bersyarat, tapi bebas murni. Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka,” ucap Tony.
Terbiasa mandi di penjara, Saipul Jamil mengaku ingin langsung mandi di laut. “Saya pingin mandi di laut tapi laut mana saya belum tahu, ngikut aja,” kata Saipul Jamil usai bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur.
Mantan suami Dewi Perssik ini mengaku rindu dengan air di laut lepas. Sebab selama ini ia mandi dengan air penjara.
“Karena selama ini kan saya mandi pakai air penjara,” kata Bang Ipul menjelaskan. “Tapi bersih kulitnya,” kata Indah Sari, menimpali.
Sebelumnya, Saipul mengaku akan berziarah lebih dulu. Ia ingin mengunjungi makam orangtua dan mantan istrinya karena sudah lima tahun tak mengunjungi.
“Niat saya mau ke makam orangtua, juga makam almarhumah istri,” tutur Saipul Jamil.
Kakak Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah sebelumnya mengatakan adiknya itu siap kembali eksis, terutama di YouTube, setelah bebas. Konten-konten YouTube-nya disebut akan beragam mulai dari vlogdiary hingga prank.
Pada 2016, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pelecehan. Ia kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Pelantun lagu Ratu Hatiku itu juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta.
Hukuman Saipul Jamil pun bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukan.
Kemudian, Saipul Jamil telah menjalani hukuman selama lima tahun, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021.