Runtuhnya Presidential Threshold dan Gairah Pilpres 2029

Ketua PKB Abdul Muhaimin Iskandar tak perlu menurunkan target ambisinya dengan menjadi wakil presiden karena semata untuk memenuhi PT.

Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa maju sebagai calon presiden tanpa pecah kongsi dari koalisi perubahan yang mendukung Anies Rasyid Baswedan dan bergabung dengan koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Begitu pula dengan PKS, tak perlu mengalah untuk mencalonkan kadernya sendiri sebagai capres atau cawapres yang diinginkan semenjak 2009. Saat Hidayat Nur Wahid, kader terbaiknya mau dicalonkan sebagai cawapres Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Semua partai peserta pemilu tanpa terkecuali, bisa memajukan capres sendiri semisal PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfudz MD, dan layaknya Gerindra yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Golkar bisa mengulang masa-masa indah memperjuangkan capres sendiri sewaktu pada Pilpres 2004 mengusung Wiranto-Shalahuddin Wahid, dan 2009 mengusung Jusuf Kalla-Wiranto. Bukan layaknya urung mencapreskan Aburizal Bakrie dan terpaksa mendukung Prabowo Subianto-Hatta Radjasa lantaran hasil survei rendah dan tak dapat sokongan dari partai lain.

Atau kandas mengusung Airlangga Hartanto sebagai capres atau cawapres dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena hasil survey rendah dan gagal membangun koalisi.

Nampaknya, Pilpres 2029 bakal lebih sehat dan jauh dari jegal-menjegal, semua partai politik peserta pemilu punya kesempatan yang sama maju sebagai capres atau cawapres. Pemberian kesempatan ini merupakan esensi demokrasi yang mengharamkan perampasan hak politik warga negara, hatta dengan alasan konsolidasi demokrasi dan stabilitas politik nasional.

Jadi, MK telah kembali ke jalan yang benar sebagai the gardian of democration. Bukan justru seperti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang yang membelokkan MK sebagai the gardian of rezime. MK didesain sebagai penjaga demokrasi yang melindungi hak politik warga negara dan demokrasi.

Kini, rakyat patut percaya pada MK yang telah memekarkan kembali bunga-bunga demokrasi di taman Bumi Pertiwi politik Indonesia. Mereka para negerawan sejati yang otonom dan hanya mengabdikan diri setinggi-tingginya peningkatan derajat demokrasi yang berbasis kedaulatan rakyat.

Pasal 1 UUD 1945, menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Dimana kedaulatan itu dilaksanakan berdasarkan UU. Sebab, Indonesia negara berdasarkan hukum. Putusan MK telah mengembalikan NKRI pada pangkuan kedaulatan rakyat dan negara hukum.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist