Oleh Moch Eksan
Aulanews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi penguatan demokrasi di Indonesia. Penghapusan presidential threshold (PT) membuka peluang partai peserta pemilu untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden sendiri. Sehingga, capres yang tampil sebagai alternatif kepemimpinan nasional, pasti akan lebih banyak.
Banyaknya capres-cawapres membuka peluang putra putri terbaik bangsa untuk menawarkan diri pada rakyat sebagai pemimpin nasional. Otomatis rakyat punya menu pilihan figur capres-cawapres yang lebih beragam. Polarisasi politik di tingkat elit dan rakyat akar rumput bisa dihindari sedini mungkin.
Amar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 akan memerdekakan partai dalam mengambil keputusan penting dan strategis tanpa merasa disandera oleh kasus atau kepentingan rezim penguasa. Partai lebih otonom dalam mencalonkan capres-cawapres sendiri.
Putusan MK ini mendorong partai meningkatkan kaderisasi dan pendidikan politik dalam rekrutmen kepemimpinan nasional dari internal partai. Fungsi ini tidak bisa dijalankan secara maksimal lantaran tidak atau kurang memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang tinggi.
Selama ini, ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mematok 20 persen jumlah kursi DPR RI atau 25 persen suara hasil pemilihan legislatif, telah memupus harapan tampilnya capres-cawapres dari internal partai.
Apalagi, tugas pokok partai adalah menyiapkan calon pemimpin. Namun tugas ini tak bisa dilaksanakan karena kaderisasi internal yang tak berjalan dengan baik. Akibatnya, partai menjadi “kendaraan” bagi kader partai lain. Sementara, kader sendiri justru tak dimunculkan demi dan atas nama PT.
Terus terang, PT menjadi mesin sistem untuk mengeliminasi calon pemimpin dari partai kecil dan menengah. Betapapun calon pemimpin itu cemerlang dan gilang gemilang di mata rakyat. Sebab, ketentuan ini hanya menguntungkan partai besar di parlemen.
Setelah putusan MK ini, 8 partai politik di parlemen bisa mengajukan capres sendiri tanpa harus bergabung dengan partai politik lain. PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN dan Demokrat sudah bisa berancang-ancang untuk menominasikan kader internal sendiri.
Berkah nyata dari keputusan MK ini, tak bakal ada lagi penjegalan calon dengan memainkan PT. Beberapa kasus yang terjadi dalam drama-drama politik yang melankolis dan antogonis pada Pilpres 2004-2024, seperti berikut: