Aulanews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap mereka. Terungkap kerugian negara mencapai Rp 1,5 Triliun dalam kasus ini.
“Akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi di kantornya, di Jakarta Selatan.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu berinisial DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JC, dan TDS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga ada perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan untuk menguntungkan pihak tertentu,” katanya.
Menurut Kuntadi, penetapan tersangka itu telah melalui serangkaian proses penyidikan. Setidaknya ada ratusan saksi yang telah diperiksa hingga penetapan tersangka hari ini.
“Tim penyidik setelah lakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya telah menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan pada hari ini kami tetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka,” pungkas Kuntadi.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat pada Senin, (11/9/2023).
Mereka adalah direksi salah satu BUMN dan Supritendent Kerja Sama Operasi (KSO). “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya. (Mg 05)