Namun dengan jumlah pemilik suara yang mengusulkan Rofiul Amri cukup mutlak, otomatis Kepala Kementerian Agama Kota Sorong ini menjadi calon tunggal Ketua Tanfidz PCNU Kabupaten Sorong periode 2022-2027.
“Kalau hanya ada satu calon, tidak perlu lagi pemilihan. Langsung dilakukan penetapan,” tukas Abdul Salam.
Sebagai Ketua Tanfidz periode 2022-2027, Rofiul Amri memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyusun struktur kepengurusan PCNU Kabupaten Sorong.
Selain menetapkan ketua untuk kepengurusan lima tahun ke depan, Konfercab ke-8 PCNU Kabupaten Sorong ini juga menetapkan KH Ahmad Sutedjo sebagai Rois Syuriah. Konferensi yang berlangsung sehari ini, ditutup oleh Johny Kamuru, Bupati Sorong (**)