Aulanews.id – Akademisi Rocky Gerung meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berpihak pada rakyat yang terlibat dengan sengketa tanah dengan korporasi. Pernyataan itu ia sampaikan dalam video yang diunggah oleh anggota DPR Fadli Zon, Sabtu (18/9).
Pembahasan tersebut dibuka dengan kronologi sengketa yang dialami Rocky. Ia kemudian menjelaskan bahwa masalah sengketa tanah membutuhkan political will dari pemerintah, lantaran 90 persen kasus yang dilaporkan kepada Komnas HAM merupakan sengketa tanah.
“Jadi, poin saya selalu mumpung presiden masih punya sisa tiga tahun, dia lakukan hal yang betul-betul keinginan rakyatnya. Bukan keinginan oligarki, itu dasarnya,” pernyataan Rocky yang juga disetujui oleh Fadli.
“Dia diuji sebetulnya. Mau meninggalkan legacy (warisan) bahwa dia dipilih oleh rakyat atau dia akan dikenang sebagai boneka oligarki atau sekadar petugas partai,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengklaim bahwa pihaknya sebagai pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng berdasarkan SHGB dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994.
Ia juga mengatakan bahwa proses penerbitan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Dengan begitu ia merasa pihaknya berhak atas lahan tersebut dan tidak melanggar hukum.
Sementara, warga Desa Bojong Koneng termasuk akademisi Rocky Gerung juga mengklaim sebagai pemilik sah lahan berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.
Surat tersebut tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009. Rocky telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan pada 2009 yang sebelumnya dikuasai Andi Junaedi sejak 1960.