Ritel Mau Gugat Pemerintah Jika Utang Rp 344 M Tak Dilunasi

Opsi lain yang akan dilakukan peritel jika utang tak dibayar adalah dengan tidak membayar full kewajiban membayar pembelian minyak goreng ke produsen.

“Kalau potong tagihan, jadi begitu barang udah masuk stok kita, kan kita jualin, kita dapat uangnya dong ke konsumen. Dinamakan potong tagihan, uang itu kita tidak bayarkan. Kita potong, mungkin potongnya gak sekaligus ya. Potongnya bertahap,” lanjutnya.

Roy menjelaskan, utang pemerintah yang harus dibayarkan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 344 miliar. Angka itu merupakan penjualan minyak goreng sekitar 40 juta liter pada 19 sampai 31 Januari 2022.

Baca Juga:  Pemerintah Tak Akan Ikut Campur soal Putusan Sistem Pemilu

Aulanews.id – Setelah hampir dua dekade menjadi teka-teki, tim ahli kelautan dari NOAA Pacific Islands Fisheries Science Center dan Oregon State University akhirnya berhasil mengidentifikasi suara misterius di Samudra Pasifik...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist