Opsi lain yang akan dilakukan peritel jika utang tak dibayar adalah dengan tidak membayar full kewajiban membayar pembelian minyak goreng ke produsen.
“Kalau potong tagihan, jadi begitu barang udah masuk stok kita, kan kita jualin, kita dapat uangnya dong ke konsumen. Dinamakan potong tagihan, uang itu kita tidak bayarkan. Kita potong, mungkin potongnya gak sekaligus ya. Potongnya bertahap,” lanjutnya.
Roy menjelaskan, utang pemerintah yang harus dibayarkan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 344 miliar. Angka itu merupakan penjualan minyak goreng sekitar 40 juta liter pada 19 sampai 31 Januari 2022.