Hendro menuturkan, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Berkenaan dengan penerbitan aturan terbaru, pihaknya pun mengimbau agar perusahaan penyedia layanan ojek online untuk segera menyesuaikan tarif.
“Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya,” terang dia.
Keterangan Hendro, komponen pembentuk tarif ojek online terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra. Sementara itu, biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan, paling tinggi sebesar 20 persen.
Merujuk lampiran Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022, terdapat biaya jasa. Biaya jasa tersebut, menurut Hendro, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung atau biaya sewa pengguna aplikasi.
“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro.