“BPJS Kesehatan masuk ke dalam 20 lembaga teratas dalam Survei Penilaian Integritas Tahun 2021 yang diselenggarakan KPK, dengan perolehan skor tinggi sebesar 84,18. Di samping itu, kami juga dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP),” ungkap Ghufron.
Sejak awal beroperasi pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, BPJS Kesehatan telah 7 tahun berturut[1]turut meraih Opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari akuntan publik. Ghufron pun menjelaskan bahwa jika dihitung sejak PT Askes (Persero), maka perolehan Opini WTM ini adalah yang ke-29 kalinya.
Sepanjang tahun 2021, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama strategis dengan berbagai kementerian dan lembaga yang dituangkan dalam 10 Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman dan 8 Perjanjian Kerja Sama (PKS). Adapun kerja sama tersebut di antaranya terkait optimalisasi penerimaan iuran JKN-KIS, integrasi data kepesertaan JKN-KIS, penanganan masalah hukum, pemanfaatan produk data layanan perbankan, pemanfaatan sistem dan data kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN-KIS, hingga sinergi dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kontribusi dalam Penanganan Covid-19
Ghufron menjelaskan, sejumlah dukungan BPJS Kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19 antara lain menjalankan tugas khusus dalam hal pencatatan, verifikasi penagihan dan pelaporan klaim Covid-19 seluruh masyarakat Indonesia, baik yang sudah menjadi peserta JKN-KIS ataupun belum menjadi peserta JKN-KIS, di mana klaim Covid-19 akan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada fasilitas kesehatan. Sampai dengan 23 Desember 2021, BPJS Kesehatan telah memverifikasi klaim Covid-19 sebanyak 2,3 juta kasus dari 2.100 rumah sakit.