Aulanews.id, Jakarta – Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sejumlah kalangan memberikan respons atas perkara tersebut, salah satunya Menko Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud yang merupakan pria kelahiran Maduran itu mengatakan, dalam hukum pidana lawan dari terpidana adalah negara. Sehingga, negara akan melakukan upaya hukum yang bisa ditempuh.
“Yang jelas kalau dalam hukum pidana itu lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang. Oleh karena negara, sejauh mana ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Dalam kasus itu, ia mengatakan akan mendorong KPK untuk menempuh upaya kasasi. “Negara tentu akan dalam hal ini, nanti akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi, KPK ya karena yang mewakili negara itu KPK, KPK kita koordinasikan untuk kasasi, koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan,” ucapnya.
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Gazalba agar dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan fakta yuridis, menurut jaksa, tampak jelas niat atau kehendak Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno sejumlah Sin$110 ribu.
Uang itu terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Ketua PN Bandung Yoserizal justru membebaskan Gazalba dari dakwaan jaksa.(Hb)