Atas kejadian tersebut, bagi NU khususnya RMI, adalah momentum untuk introspeksi dan mencari solusi atas permasalahan yang ada. “Salah satunya kami akan menerbitkan Sertifikat Pesantren Sehat & Aman,” tutur Gus Salam yang juga Wakil Ketua PWNU Jatim.
Di samping itu, ia juga mengingatkan perlu tindakan tepat untuk menyelesaikan masalah pelecehan seksual di lingkungan pesantren. Dengan melakukan pendampingan terhadap korban, baik secara hukum, moral, sosial, serta memastikan masa depannya.
“Kita tidak perlu saling menyalahkan dan menuduh satu sama lain, karena itu tidak menyelesaikan masalah. Sekarang terpenting adalah masalah depan korban yang harus mendapat perhatian utama,” tutur Gus Salam di damping Koordinator Bidang (Korbid) Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur KH Romadhon Khotib, dan Plt Sekretaris RMI NU Jawa Timur, Ust Abdul Mustakim.
Di tempat yang sama, Korbid LBM NU Jatim, KH Romadhon Khotib mengatakan, para pelaku tindak pelecehan seksual sepantasnya mendapat hukuman terberat. Bila perlu dihukum seumur hidup atau hukuman mati.
“Dalam Bahtsul Masail yang kami adakan, para ulama dengan merujuk pada kesepakatan Empat Mazhab (Imam Syafi’i, Imam Ahmad ibn Hanbali, Imam Malik dan Imam Hanafi). Khususnya, pendapat ulama Syafi’iyah sepat memberi hukum seberat-beratnya, seperti hukuman mati. Sedang kalau hukuman kebiri, para ulama tidak merekomendasi,” tutur Kiai Romadhon, yang juga Wakil Katib Syuriah PWNU Jawa Timur.