Respon Kasus Pelecehan Santri Di Bandung

Di tempat yang sama, Korbid LBM NU Jatim, KH Romadhon Khotib mengatakan, para pelaku tindak pelecehan seksual sepantasnya mendapat hukuman terberat. Bila perlu dihukum seumur hidup atau hukuman mati.

“Dalam Bahtsul Masail yang kami adakan, para ulama dengan merujuk pada kesepakatan Empat Mazhab (Imam Syafi’i, Imam Ahmad ibn Hanbali, Imam Malik dan Imam Hanafi). Khususnya, pendapat ulama Syafi’iyah sepat memberi hukum seberat-beratnya, seperti hukuman mati. Sedang kalau hukuman kebiri, para ulama tidak merekomendasi,” tutur Kiai Romadhon, yang juga Wakil Katib Syuriah PWNU Jawa Timur.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist