Aulanews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023), menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi dan langsung melakukan tersingkir. Menteri dari Partai Nasdem itu terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Dilansir dari republika.co.id, Johnny menjadi tersangka yang keenam dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun itu. Kepastian Johnny sebagai tersangka yang diperoleh dari pantauan Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung sejak Rabu (17/5/2023) pagi. Johnny diperiksa sebagai saksi untuk kali ketiga sejak pukul 09.00 WIB.
Namun, sekitar pukul 12 siang, Johnny keluar dari ruang pemeriksaan tampak sudah mengenakan rompi merah muda. Rompi dengan nomor 004 itu merupakan tanda seaeorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya Johnny diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.
Dalam penyidikan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima dakwaan awal. Anang Achmad Latief (AAL) menetapkan penugasan sebagai direktur BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) menetapkan penempatan sebagai direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) yang menetapkan penempatan sebagai tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Kemudian, Mukti Alie (MA) menetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) menetapkan posisi sebagai komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kelima tersangka itu terpisah sejak Januari dan Februari 2023 sudah dalam penahanan di Rutan Kejagung. Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta. Terhadap Johnny Plate, sekjen Nasdem itu pun pada Rabu (17/5/2023) dijebloskan ke sel tahanan di Kejagung.
MG4