“Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00,” ungkap Rozi.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersangka MF disangkakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,” ungkap Rozi.
Edit by : Nurul Ismiah