Search

Remaja Tega Tusuk Ibunya Hingga Tewas Karena Tak Terima Ditegur

“Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00,” ungkap Rozi.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersangka MF disangkakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,” ungkap Rozi.

Edit by : Nurul Ismiah

Baca Juga:  Karyawan Indomaret Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Ditipu Pinjol

Ia menegaskan, dalam kasus ini tidak boleh saling menang-menangan karena developer PT Lamicitra Nusantara yang menunjuk PT PT Jasamitra Propertindo sebagai pengelola JMP sudah mengalah dan memberikan solusi. “Maka pedagang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist