Remaja Tega Tusuk Ibunya Hingga Tewas Karena Tak Terima Ditegur

Aulanews.id – Seorang remaja di Jepara yang berinisial ME (17), ia merupakan siswa putus sekolah yang tega menganiaya ibu kandungnya SM (34) hingga tewas usai terlibat cekcok adu mulut di rumahnya yang berada di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP yakni M Fachrur Rozi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia setelah ditusuk menggunakan pisau dapur.

Sementara itu, dilihat dari hasil visum RS PKU Muhammadiyah Mayong, terdapat sejumlah luka memar bekas dihajar oleh putranya tersebut.

“Kejadian dua hari lalu pada Minggu sore dan malamnya langsung kami tangkap usai menerima laporan warga,” ungkap Rozi pada Selasa (21/9/2021).

Kronologi peristiwa tragis tersebut terjadi ketika tersangka MF sedang bersantai menonton televisi di rumah sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban menghampiri putranya tersebut untuk menegurnya supaya jangan bermalas-malasan, jelas Rozi.

Bukan respon baik yang diterima ibunya, melainkan tersangka yang pengangguran tersebut justru sakit hati hingga akhirnya menganiaya ibunya sendiri. Saat penganiayaan tersebut berlangsung, sayangnya hanya terdapat korban dan tersangka saja yang ada di rumah.

“Pengakuan tersangka, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja. Korban ditusuk dengan pisau dapur yang berada di dekatnya. Korban yang terjatuh dipukuli kepalanya dan juga ditendang punggungnya,” jelas Rozi.

Tersangka panik setelah dirinya tersadar melihat ibunya yang tergeletak bersimbah darah, kemudian tersangka langsung berteriak meminta pertolongan kepada para tetangganya.

“Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00,” ungkap Rozi.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersangka MF disangkakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,” ungkap Rozi.

Edit by : Nurul Ismiah

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist