Aulanews.id, Jakarta – Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Eko Darmanto.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa Yusuf, Kamis (5/10/2023).
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (Eko) dalam perkara ini dengan pola penyerahan uang melalui transfer rekening bank,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Selain Yusuf, KPK juga memeriksa 2 saksi lain dari pihak swasta. Mereka adalah Rudi Hartono dan Rony Faslah.
Yusuf sudah dua kali dipanggil KPK untuk menjadi saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.
Pada pemeriksaan Jumat (11/8/2023), KPK menyebut Yusuf diduga memiliki bisnis bersama Andhi.
Ia kemudian kembali dipanggil penyidik pada Senin (28/8/2023).
“Kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kerjasama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima tersangka Andhi Pramono,” tutur Ali, Selasa (29/8/2023).
Meski demikian, KPK belum mengungkap apakah apakah terdapat kaitan antara Eko Darmanto dengan Andhi Pramono melalui Yusuf.
Adapun perkara ini diusut setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko.
Setelah dilakukan klarifikasi, KPK menemukan indikasi penerimaan uang. Temuan itu kemudian diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Perkara itu kemudian diselidiki sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.