Aulanews.id.Probolinggo, Jawa Timur – Sebanyak 21 kasus penyalagunakan narkotika dan obat -obatan terlarang berhasil diungkap oleh Tim Satnarkoba Polres Probolingg Kota. Terhitung dalam waktu empat bulan terakhir, sejak awal januari 2022 hingga sampai saat ini.
Hasil ungkap kejahatan narkotika tersebut dikemas dalam sebuah Konfrensi Pers menjelang hari Raya Idul Fitri ini digelar di halaman Polres Probolinggo Kota di Jalan Dr. Moh Saleh Kota Probolinggo. Senin (25/4/2022)
Kapolres Probolinggo Kota AKBP wadi sya’bani mengatakan, kepada awak media bahwa memang dirinya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika jenis sabu maupun obat obatan terlarang.
“Saya tidak akan pernah main – main dengan kasus penyalahgunaan narkoba, dari awal januari 2022 kemarin hingga saat ini, kita berhasil mengamankan sedikitnya ada 28 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dan 21 kasus berhasil terungkap,” katanya
Ditambahkan, dari 21 kasus, 14 diantaranya kasus penyalahgunaan narkotika, 7 sisanya adalah tindak pidana edar farmasi tanpa ijin.
Sebanyak 28 orang yang diamankan ada 3 orang diantaranya sebagai status pengguna dan sisanya sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai pengedar.
“Karena ketika ditangkap, 25 orang ini kedapatan membawa barang haram dengan jumlah yang lumayan banyak,” tambahnya.
Dari ke 28 tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5.026 butir pil trihaxyphenidyl dan pil dexstro. Selain itu sebanyak 27 paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisap (bong), dan neraca elektrik juga turut diamankan guna melakukan pengembangan.
Para tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, yang menyatakan setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, menjual, membeli, dan, menerima atau menjadi perantara atas narkotika golongan I ini akan memperoleh pidana minimal lima tahun hingga 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup. Dengan jumlah denda sebanyak 1 milliar hingga 10 milliar.
“Parahnya lagi, dari hasil penelusurannya ini, ternyata barang yang mereka dapat berasal dari wilayah Kota besar seperti Malang, Pasuruan, sidoarjo dan kota besar lainnya,” tandasnya.
Untuk tiga tersangka yang ditetapkan sebagai pengguna ini dikenai pasal 112 atau pasal 197 UU RI nomor 35 tahun 2009. Tentang penyalahgunaan obat terlarang dan dikenai denda sebesar 800 juta atau kurung minimal empat tahun penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Oleh sebab itu ya, kita dari pihak kepolisian juga meminta pada seluruh lapisan masyarakat agar saping bersinergi, dalam memberantas penyapahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang ini,” pungkasnya.