Aulanews.id – Satpol PP Kota Surabaya bersama petugas gabungan Kogartap III, Kepolisian dan Bpbd Surabaya menggelar razia hari Valentine. Hal ini berdasar pada Edaran (SE) Walikota No. 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine.
Satpol PP Surabaya gencar melakukan razia RHU (rekreasi hiburan umum) yang melanggar aturan, apalagi saat ini Surabaya memasuki PPKM Level 3 dan kasus Covid-19 di Surabaya semakin meingkat.
Selain melakukan razia pengunjung hotel, Satpol PP Surabaya juga memberikan segel silang pelanggaran kepada hotel atau losmen yang terbukti melakukan pelanggaran dokumen perizinan dan tidak lengkapnya standar Protokol kesehatan.
Razia ini bertujuan untuk mengedukasi warga bahwa, perayaan valentine pada masa pandemi COVID-19 tidak utk disalahgunakan, karena makna kasih sayang yang seharusnya welas asih kepada semua orang, terutama keluarga dan anak istri.
Apalagi, saat ini masih masa pandemi Covid-19 yang seharusnya mereka menyayangi diri sendiri dan keluarganya, bukan malah melakukan hal-hal yang justru memperparah dan menyalahgunakan makna kasih sayang dan memperpanjang kasus Covid-19 di Surabaya
Wartawan : Reva Marliana
Editor : Diah Rengganis