Aulanews.id – Surabaya, (PTSL) sebagai solusi yang dapat mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang selama ini mengalami hambatan.
KH. Shodikun menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi untuk memastikan legalitas aset wakaf yang menjadi bagian integral dalam pendidikan dan keagamaan di lingkungan NU.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh PC dan MWC NU di Jawa Timur untuk segera melengkapi berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf agar dapat diproses lebih cepat. Ini merupakan langkah strategis dalam menjaga aset wakaf untuk kepentingan umat,” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Asep Heri menegaskan bahwa ATR/BPN Jatim siap memberikan pendampingan teknis dan administrasi guna mendukung kelancaran sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Wakaf adalah bagian penting dalam pembangunan peradaban Islam. NU memiliki aset wakaf yang sangat bernilai, seperti pondok pesantren, masjid, dan madrasah, yang perlu mendapat legalitas formal agar dapat dikelola lebih optimal,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini juga membahas kendala utama yang sering ditemui dalam proses sertifikasi tanah wakaf, seperti kelengkapan dokumen dan prosedur administratif. Untuk mengatasi hal ini, ATR/BPN Jatim akan melakukan pendekatan kolaboratif dengan LWP NU di tingkat kabupaten/kota guna mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.
Sebagai hasil konkret dari rapat ini, ditetapkan target penyelesaian sertifikasi tanah wakaf pada 15 Maret 2025. Seluruh pihak terkait diinstruksikan untuk bekerja lebih aktif guna memastikan seluruh berkas yang telah diajukan dapat segera diproses dan diselesaikan.
Diharapkan, dengan adanya koordinasi yang lebih erat antara LWP PWNU dan ATR/BPN Jatim, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berlangsung lebih cepat dan efektif. Legalitas aset wakaf yang semakin kuat akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam pengembangan sektor pendidikan dan keagamaan di lingkungan Nahdlatul Ulama.