Sedangkan rekomendasi kepada PBNU dan lembaga adalah mendorong PBNU untuk memfasilitasi dan ikut serta dalam memperjuangkan adanya revisi Permendiknas No.39 Tahun 2008. Memfasilitasi dan membukakan pintu gerakan komisariat. Memberikan kesempatan dan kuota beasiswa PBNU untuk kader IPPNU. Merekomendasikan kepada PBNU bahwa PKPT adalah IPPNU segmentasi mahasiswa, maka keberadaan PKPT akan terus dikembangkan. Mendesak kepada PBNU melalui RMI untuk melakukan MoU pembentukan IPPNU di tingkat komisariat pesantren. Mengadakan kerja sama dengan pesantren-pesantren yang ada di Indonesia dalam ikut serta meningkatkan kualitas pelajar putri NU. Bersinergi dengan Muslimat NU dan Fatayat NU di semua tingkatan untuk bersama menata kader perempuan NU. Mendesak kepada PBNU melalui Pergunu untuk bersama IPPNU melakukan MoU ditingkat komisariat sekolah yang berafilisasi dengan NU. (Ful)