Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti perihal barang bukti yang telah disita oleh penyidik KPK tidak dapat dijadikan acuan atau dasar agar ayah dari Mario Dandy Satrio itu dijadikan terjerat hukum. Lantaran bukti-bukti dalam tahap penyelidikan hanya memuat ada atau tidak adanya suatu tindak pidana.
“Maka bagaimana mungkin penyidik KPK memiliki dua alat bukti yang sah ketika dimulainya penyidikan bersamaan dengan ditetapkannya tersangka yang saat ini disebut terdakwa,” jelas dia. (Mg 05)