Rafael Alun Sampaikan Nota Keberatan, Sebut Dirinya Tidak Sah Sebagai Tersangka

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar saat bertugas di Ditjen Pajak. (Liputan6.com)
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar saat bertugas di Ditjen Pajak. (Liputan6.com)

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti perihal barang bukti yang telah disita oleh penyidik KPK tidak dapat dijadikan acuan atau dasar agar ayah dari Mario Dandy Satrio itu dijadikan terjerat hukum. Lantaran bukti-bukti dalam tahap penyelidikan hanya memuat ada atau tidak adanya suatu tindak pidana.

“Maka bagaimana mungkin penyidik KPK memiliki dua alat bukti yang sah ketika dimulainya penyidikan bersamaan dengan ditetapkannya tersangka yang saat ini disebut terdakwa,” jelas dia. (Mg 05)

“Di tengah derasnya arus globalisasi, kita membutuhkan generasi muda yang tidak hanya cerdas tetapi juga memiliki akar yang kuat dalam nilai-nilai budaya dan spiritual bangsa. Program Ko-Kurikuler ini adalah salah...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist