Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dengan Hakim Anggota Panji Surono dan Jaini Basir.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam nota keberatannya, Rafael menyebut dakwaan yang diajukan oleh Jaksa tidak sah karena pada saat KPK penyidikan, penetapan tersangka, dan penyitaan barang bukti dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Hal itu merujuk dalam UU Tipikor pasal 38.
“Penetapan tersangka yang dilakukan terhadap terdakwa telah dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum karena dilaksanakan pada saat penyelidikan atau setidaknya-tidaknya bersama dengan dimulainya proses penyidikan serta tidak disertai dengan Surat Penetapan Tersangka terhadap terdakwa,” ujar tim kuasa hukum Rafael saat membacakan nota keberatan di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Kuasa hukum Rafael menyebut, saat dimulainya proses penyelidikan oleh KPK diketahui dari berkas perkaranya, tidak disertai dengan berkas ikhwal penetapan tersangka sebagaimana dalam Sprindik no.40/2023 pada 27 Maret 2023. Juga pada Sprindik no. 59/2023 pada 14 April 2023.
“Mohon perhatian Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa dengan tidak adanya penetapan tersangka terhadap terdakwa telah menimbulkan kekaburan perihal kapan terdakwa ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan perkara tersebut,” kata kuasa hukum Rafael.