Kuasa hukum Rafael menyebut, saat dimulainya proses penyelidikan oleh KPK diketahui dari berkas perkaranya, tidak disertai dengan berkas ikhwal penetapan tersangka sebagaimana dalam Sprindik no.40/2023 pada 27 Maret 2023. Juga pada Sprindik no. 59/2023 pada 14 April 2023.
“Mohon perhatian Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa dengan tidak adanya penetapan tersangka terhadap terdakwa telah menimbulkan kekaburan perihal kapan terdakwa ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan perkara tersebut,” kata kuasa hukum Rafael.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti perihal barang bukti yang telah disita oleh penyidik KPK tidak dapat dijadikan acuan atau dasar agar ayah dari Mario Dandy Satrio itu dijadikan terjerat hukum. Lantaran bukti-bukti dalam tahap penyelidikan hanya memuat ada atau tidak adanya suatu tindak pidana.
“Maka bagaimana mungkin penyidik KPK memiliki dua alat bukti yang sah ketika dimulainya penyidikan bersamaan dengan ditetapkannya tersangka yang saat ini disebut terdakwa,” jelas dia. (Mg 05)