Aulanews.id – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan atas kasus yang menjeratnya hari ini, Rabu (6/9/2023).
Pada sidang hari ini, eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan itu diberikan kesempatan menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, (30/8/2023), Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, (30/8/2023).
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.
Kemudian TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS.
Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dengan Hakim Anggota Panji Surono dan Jaini Basir.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam nota keberatannya, Rafael menyebut dakwaan yang diajukan oleh Jaksa tidak sah karena pada saat KPK penyidikan, penetapan tersangka, dan penyitaan barang bukti dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Hal itu merujuk dalam UU Tipikor pasal 38.
“Penetapan tersangka yang dilakukan terhadap terdakwa telah dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum karena dilaksanakan pada saat penyelidikan atau setidaknya-tidaknya bersama dengan dimulainya proses penyidikan serta tidak disertai dengan Surat Penetapan Tersangka terhadap terdakwa,” ujar tim kuasa hukum Rafael saat membacakan nota keberatan di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).