Selanjutnya dalam Putusan MK juga diputuskan bentuk surat suara dalam pilkada dengan 1 (satu) paslon yang diatur dalam Pasal 54C ayat (2), sehingga surat suara harus mencantumkan/memuat kolom setuju atau tidak setuju (model plebisit) terhadap paslon yang tersedia. Namun demikian, dalam pertimbangan hukumnya MK memahami proses dan tahapan pencetakan surat suara telah selesai dan pemungutan suara sudah dekat sehingga desain surat suara model plebisit baru akan mulai diberlakukan pada pilkada tahun 2029.
Putusan MK tersebut merupakan jalur konstitusional dalam rangka menyempurnakan peraturan perundang-undangan mengenai pilkada. Hal tersebut perlu disikapi oleh Pemerintah dengan memantau daerah yang menyelenggarakan pilkada dengan 1 (satu) paslon dan mengantisipasi kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pilkada tahun 2025. Selain itu untuk menjaga keserentakan pilkada, Pemerintah perlu mengkaji bentuk kompensasi bagi kepala daerah/kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari 5 (lima) tahun, termasuk konsekuensi dari hasil penyelesaian sengketa di MK.