Diberitakan, KPK dan Puspom TNI menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas. KPK menjerat Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Sementara Puspom TNI menjerat Kabasarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto.
Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap. (MEM)