Aulanews.id, Jakarta – Puspom TNI bersama tim penyidik KPK menggeledah kantor Basarnas, Jakarta, Jumat (4/8/2023). Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di Basarnas yang menyeret Kabasarnas, Henri Alfiandi.
“Benar Puspom dengan KPK (geledah kantor pusat Basarnas),” kata Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojono kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Julius masih irit bicara terkait penggeledahan ini. Dia belum menerangkan lebih detail soal barang bukti yang ditemukan dan disita dari penggeledahan tersebut. Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri dan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono sepakat menggelar joint investigation dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap di Basarnas. Kesepakatan itu tercapai dalam Firli dengan Yudo Margono, Rabu (2/8/2023) pagi.
“Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation, antara KPK dan Puspom TNI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
KPK berharap joint investigation dapat membongkar tuntas kasus dugaan suap di Basarnas sesuai kewenangan KPK dan Puspom TNI. Ali menyebut, KPK memiliki dasar hukum menangani kasus ini, yakni Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.
Ali Fikri menjelaskan KPK dan TNI akan mendiskusikan lebih lanjut soal teknis joint investigation dalam menangani kasus dugaan suap di Basarnas. Salah satunya yang akan dibahas lebih lanjut adalah soal pembaruan MoU atau kerja sama mengenai penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota TNI.
“Sekalipun teman-teman juga tahu bahwa apa yang KPK kerjakan ini kan di institusi Basarnas. Artinya kita tahu Basarnas itu kan di bawah Kementerian Perhubungan, artinya bukan institusi militer,” ujar Ali.