Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas Hari Ini

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan), bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tiga kiri), memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 28 Juli 2023. (Foto: Berita Satu)
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan), bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tiga kiri), memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 28 Juli 2023. (Foto: Berita Satu)

Aulanews.id, Jakarta – Puspom TNI bersama tim penyidik KPK menggeledah kantor Basarnas, Jakarta, Jumat (4/8/2023). Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di Basarnas yang menyeret Kabasarnas, Henri Alfiandi.

“Benar Puspom dengan KPK (geledah kantor pusat Basarnas),” kata Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojono kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Julius masih irit bicara terkait penggeledahan ini. Dia belum menerangkan lebih detail soal barang bukti yang ditemukan dan disita dari penggeledahan tersebut. Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri dan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono sepakat menggelar joint investigation dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap di Basarnas. Kesepakatan itu tercapai dalam Firli dengan Yudo Margono, Rabu (2/8/2023) pagi.

“Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation, antara KPK dan Puspom TNI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

KPK berharap joint investigation dapat membongkar tuntas kasus dugaan suap di Basarnas sesuai kewenangan KPK dan Puspom TNI. Ali menyebut, KPK memiliki dasar hukum menangani kasus ini, yakni Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

Ali Fikri menjelaskan KPK dan TNI akan mendiskusikan lebih lanjut soal teknis joint investigation dalam menangani kasus dugaan suap di Basarnas. Salah satunya yang akan dibahas lebih lanjut adalah soal pembaruan MoU atau kerja sama mengenai penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota TNI.

“Sekalipun teman-teman juga tahu bahwa apa yang KPK kerjakan ini kan di institusi Basarnas. Artinya kita tahu Basarnas itu kan di bawah Kementerian Perhubungan, artinya bukan institusi militer,” ujar Ali.

Diberitakan, KPK dan Puspom TNI menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas. KPK menjerat Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Sementara Puspom TNI menjerat Kabasarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto.

Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap. (MEM)

 

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist