Aulanews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi sekolah sekolah yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yakni Nahdiana.
Nahdiana mengatakan, jajarannya telah menyelidiki SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan saat kegiatan PTM berlangsung, pelanggaran tersebut yakni tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam hal yang dimaksud adalah tidak memakai masker dengan benar.
Atas pelanggaran yang telah dilakukan, Nahdiana menegaskan, kegiatan PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa harus dihentikan.
“Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali,” tegas Nahdia, Sabtu (4/9/2021).
Hal tersebut harus dijadikan pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan agar selalu mematuhi proses ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Kedisiplinan protokol kesehatan menjadi hal utama untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19, terutama untuk keamanan anak serta warga sekolah lainnya.
Nadia menegaskan mengenai aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021. Keputusan tersebut berisisi tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1. pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Diktum Kelima.
Yang berisi mengenai Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua (menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) akan dilakukan penghentian sementara kegiatan PTM Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.