Aulanews.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat bahwa Bali sebagai provinsi dengan kabupaten/kota terbanyak dan sekarang masuk dalam kategori zona merah atau wilayah dengan tingkat penularan Covid-19 yang tinggi dalam sepekan terakhir.
Menurut data terakhir Satgas Covid-19 per 29 Agustus yang baru dirilis Rabu (1/9) kemarin mencatatkan bahwa sebaran zona merah menjadi 15 kabupaten/kota. Jumlah itu masih lebih sedikit apabila dibandingkan dengan pekan sebelumnya yang sebarannya mencapai 53 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui dalam peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Indikator yang digunakan adalah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Bali telah mencatat ada enam wilayah yang masuk dalam zona merah. Mereka adalah Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Selanjutnya di Provinsi Aceh terdapat Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Langsa, dan Kota Lhokseumawe. Kemudian Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat; Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung; Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara; Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebelumnya satgas mencatat bahwa Bali menjadi provinsi dengan penyumbang kasus kematian tertinggi urutan ketujuh dengan total kematian warga terinfeksi covid-19 sebanyak 1.344 kasus sepanjang Agustus 2021.
Selain Bali, Kabupaten Kulon Progo DIY juga menjadi sorotan karena menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang masuk zona merah di Pulau Jawa pada sepekan terakhir. Penambahan kasus kematian covid-19 secara kumulatif sepanjang Agustus 2021 dengan 1.419 kasus, menjadikan DIY sebagai provinsi urutan ke-6 dengan kematian tertinggi di Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan ada faktor penyebab Bali dan DIY masih menyumbang zona merah, hingga tak turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 yang berlaku sejak 31 Agustus hingga 6 September mendatang.
Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tingginya warga yang isolasi mandiri (isoman) yang mengalami perburukan gejala membuat pengendalian pandemi covid-19 di dua provinsi itu belum tertangani dengan baik.