Aulanews.id. Jakarta – Meningkatnya persaingan untuk memiliki kapal selam nuklir di sejumlah negara membuat Indonesia mengusulkan jalan tengah di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Adapun usulan Indonesia di PBB sebagai jalan tengah terkait kapal selam nuklir diberi judul “Nuclear Naval Propulsion”.
Jalan tengah yang diusulkan Indonesia di PBB tersebut untuk menengahi pro dan kontra terkait program pengembangan kapal selam nuklir. “Paper tersebut juga dimaksudkan untuk membangun kesadaran tentang potensi risiko program tersebut serta perlunya pengaturan mekanisme pelaporan dan pengawasannya,” demikian keterangan tertulis dari Perutusan Tetap RI New York.
Dalam pertemuan ke-10 Review Conference of the Parties to the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT RevCon) di Markas Besar PBB, New York, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Tri Tharyat juga menyerukan pemusnahan senjata nuklir secepatnya karena menjadi ancaman serius bagi perdamaian dunia dan keselamatan umat manusia.
“Selama 52 tahun, NPT telah menjadi jangkar dalam upaya perlucutan senjata nuklir dan nonproliferasi. Dunia menanti negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menjalankan langkah-langkah efektif guna mencapai perlucutan senjata,” kata Tri Tharyat.
Namun, menurut Tri, upaya menuju ke sana masih belum terlihat, malah justru sebaliknya. Status siaga nuklir dinaikkan di beberapa negara dan transparansi oleh negara-negara pemilik senjata nuklir semakin berkurang.
Tri menambahkan, Indonesia mendorong tiga hal pokok terkait masalah tersebut. Pertama, kewajiban yang ada di NPT harus segera diimplementasikan dengan tindakan nyata. “Penghapusan doktrin senjata nuklir dan pemusnahan hulu ledak nuklir harus dilakukan secepatnya. Kita harus memperkuat komitmen terhadap NPT dan mencapai kemajuan dalam tiga pilarnya,” kata dia. Tiga pilar NPT adalah nonproliferasi, perlucutan senjata, dan penggunaan nuklir untuk tujuan damai.
Kedua, arsitektur perlucutan senjata harus diperkuat. Implementasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW), percepatan pemberlakuan Traktat Pelarangan Uji Coba Nuklir Komprehensif (CTBT), dan penguatan Kawasan Bebas Senjata Nuklir perlu menjadi prioritas.
Ketiga, penggunaan teknologi nuklir untuk tujuan damai perlu terus didorong. Dalam hal ini, dukungan kepada Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) perlu ditingkatkan melalui bantuan teknis kepada negara anggota.