Aulanews.id – Seorang warga Lebak Banten yang mengaku sebagai Dewa Matahari ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Polda Banten. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak berinisial NT (62) itu mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa dalam penyelidikan ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi seperti tokoh agama termasuk terduga pelaku NT.
“Selain tokoh agama seperti dari MUI, Satreskrim juga telah memeriksa terduga Pelaku NT,” Kata Wiwin saat dikonfirmasi Rabu (13/7/2022).
Wiwin menjelaskan langkah yang dilakukan jajarannya sangat cepat. Hal ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, termasuk mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Saat ini status NT masih sebagai saksi,” ungkap Wiwin. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, belum diketemukan unsur tindak pidana seperti penistaan agama,” terang Indik.
Indik juga menjelaskan pihaknya sudah mendatangkan spesialis kejiwaan untuk memeriksa terduga pelaku. “Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan diindikasikan mengalamin gangguan kejiwaan atau psikopatologi, yaitu ditemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari,” ungkap Indik.
Dari semua pemeriksaan dapat disimpulkan, bahwa kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berpikir tetapi tidak masuk kedalam penistaan agama. “Dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja, sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,” tukasnya.(vin)