Namun saat ini Dua prajurit TNI yang menganiaya anak NTT itu kini dikabarkan sudah ditahan. Danrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko menegaskan akan menindak tegas kedua oknum anggota tersebut. Walaupun proses adat dan seluruh biaya perawatan korban ditanggung pihak Kodim 1627 Rote Ndao, tapi proses hukum tetap dilaksanakan.