Selain itu, masih banyak guru honorer bergaji kecil yang selama belasan tahun mengharapkan pengangkatan menjadi PNS.
Pemerintah seharusnya mengkaji ulang keputusan ini karena nantinya bukan hanya Sekolah Swasta yang terdampak melaikan juga Sekolah Negeri, kalau pemerintah serius untuk mengantas Guru Honorer maka seharusnya Guru-guru Honorer yang sudah lama mengajar di Sekolah Negeri diangkat menjadi PPPK secara langsung dengan mempertimbangkan kinerja dan masa kerjanya.
Sama halnya dengan Sekolah Swasta dalam hal ini dalam pandangan penulis yang mendapatkan tunjangan Sertifikasi harusnya diutuamakan bahkan kalau perlu cuma Guru Swasta yang mendapatkannya guna mengentaskan nasib bagi guru-guru yang ada di Sekolah Swasta, karena kalau guru ASN bisa dikontrol masalah profesionalitasnya dalam pembelajaran dengan workshop ataupun khursus yang diselenggarakan oleh Negara, sedangkan Guru Swasta lewat Sertifikasi supaya nantinya pendidikan di Indonesia tidak terlalu “njomplang” antara pendidikan dibawah sekolah swasta dan pendidikan dibawah sekolah negeri, baik tunjangan guru dan profesionalitasnya.
Oleh:
Mochammad Fuad Nadjib
Kepala SMK Diponegoro Sidoarjo