Aulanews.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait menghadirkan kesempatan bagi guru honorer dan guru swasta khususnya yang sudah sertifikasi untuk menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 – 2022 ini.
Rekrutmen ini ada 3 gelombang yang pertama dikhususkan Guru honorer Sekolah Negeri, yang kedua Guru Sekolah Swasta, dan yang ketiga semuanya bisa mendaftar.
Rekrutmen guru ASN PPPK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah yang dihadapi para guru.
Dalam artian, guru yang diangkat akan menjalani status pekerja kontrak non-permanen yang kinerjanya akan dievaluasi secara berkala. Badan Kepegawaian Negara mengatakan bahwa hal ini akan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme dan kinerja.
Tidak hanya untuk guru, 147 profesi lain juga akan direkrut melalui skema PPPK, termasuk dosen.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menekankan bahwa skema ini juga memberikan kesempatan pada tenaga pengajar honorer dan guru Swasta untuk bisa berkompetisi membuktikan dirinya melalui tes yang disiapkan.
Banyak Kritik atas kebijakan ini, skema seperti ini dianggap mengabaikan guru honorer yang selama ini menerima gaji yang dianggap tak manusiawi. Mereka menganggap kompetensi guru honorer yang telah belasan tahun di sekolah seharusnya sudah tidak perlu dikompetisikan lagi dalam tes PPPK disisi lain Sekolah Swasta nantinya akan kehilangan guru-guru sertifikasi untuk diangkat menjadi PPPK di Sekolah Negeri, dimana Guru yang sudah sertifikasi adalah asset besar bagi Sekolah Swasta karena dibesarkan dan berproses dari Sekolah Swasta setelah menjadi guru yang baik dan professional terus diambil sama Sekolah Negeri.