PPPK Solusi Masalah Guru, Apakah Malah Jadi Problem Baru?

Aulanews.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait menghadirkan kesempatan bagi guru honorer dan guru swasta khususnya yang sudah sertifikasi untuk menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 – 2022 ini.

Rekrutmen ini ada 3 gelombang yang pertama dikhususkan Guru honorer Sekolah Negeri, yang kedua Guru Sekolah Swasta, dan yang ketiga semuanya bisa mendaftar.

Rekrutmen guru ASN PPPK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah yang dihadapi para guru.

Dalam artian, guru yang diangkat akan menjalani status pekerja kontrak non-permanen yang kinerjanya akan dievaluasi secara berkala. Badan Kepegawaian Negara mengatakan bahwa hal ini akan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme dan kinerja.
Tidak hanya untuk guru, 147 profesi lain juga akan direkrut melalui skema PPPK, termasuk dosen.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menekankan bahwa skema ini juga memberikan kesempatan pada tenaga pengajar honorer dan guru Swasta untuk bisa berkompetisi membuktikan dirinya melalui tes yang disiapkan.
Banyak Kritik atas kebijakan ini, skema seperti ini dianggap mengabaikan guru honorer yang selama ini menerima gaji yang dianggap tak manusiawi. Mereka menganggap kompetensi guru honorer yang telah belasan tahun di sekolah seharusnya sudah tidak perlu dikompetisikan lagi dalam tes PPPK disisi lain Sekolah Swasta nantinya akan kehilangan guru-guru sertifikasi untuk diangkat menjadi PPPK di Sekolah Negeri, dimana Guru yang sudah sertifikasi adalah asset besar bagi Sekolah Swasta karena dibesarkan dan berproses dari Sekolah Swasta setelah menjadi guru yang baik dan professional terus diambil sama Sekolah Negeri.

Problem itu tidak hanya berhenti di Sekolah Swasta tetapi juga di Sekolah Negeri, Guru Honorer yang tidak masuk atau gagal masuk di PPPK bagaimana nasibnya kedepan, karena akan ada tenaga baru alias Guru Swasta yang diterima PPPK akan menguragi bahkan menggantikannya, terus dikemanakan Guru Honorer yang tidak diterima atau lolos PPPK?, Pemerintah seharusnya juga memperhatikan masalah ini.

Kebijakan ini banyak yang berpendapat tidak tepat untuk memperbaiki system dan kemajuan guru di Indonesia.

Memang pada dasarnya, di setiap negara ada dua jenis posisi guru – yaitu posisi guru permanen (tenure atau tetap) dan non-permanen (non-tenure atau kontrak berkala).
Sistem guru permanen, misalnya di Amerika Serikat, muncul pada awalnya untuk melindungi guru karena pasca Perang Dunia I mereka sering dipecat akibat hal di luar kinerja, seperti alasan ras, pergantian kuasa politik, atau bahkan karena hamil.
Dalam konteks ini, posisi guru permanen jelas diniatkan untuk melindungi guru.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist