Aulanews.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI meminta pemerintah untuk mengalokasikan dana abadi pesantren pada 2022 yang berasal dari dana abadi pendidikan.
Menurutnya, regulasi tersebut mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
“Saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran. Maka dari itu, Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren untuk tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi dalam keterangannya, Senin (6/9).
Pemilik sapaan akrab Awiek itu menerangkan bahwa dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.
“Sudah dua tahun UU Pesantren disahkan, namun realisasi dari dana abadi pesantren belum juga ada wujudnya. Padahal keberadaan dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara utk menjaga keberlangsungan pesantren. Shgnnya kehadirannya tidak setengah-setengah,” ujar Awek.
Terkait besaran, alokasi anggaran dana abadi pesantren di 2022, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
DPR secara resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU pada 24 September 2019.
Menteri Agama ketika itu, Lukman Hakim Saifuddin, mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Sumber : cnnindonesia.com