Aulanews.id – Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan atau hingga 6 September untuk wilayah luar Jawa-Bali tujuannya untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali berbeda. Untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM diperpanjang satu pekan, namun untuk daerah luar Jawa-Bali PPK selama 2 pekan.
“Bapak Presiden sudah memberikan arahan levelnya apakah level 1,2,3,4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing dan ini berlaku untuk di Jawa setiap satu minggu dan di luar Jawa 2 minggu sekali. Dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin malam (23/8).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga akan mengeluarkan instruksi berisi tentang ketentuan yang lebih rinci terkait daerah-daerah yang menerapkan PPKM.
“Nanti akan dituangkan di dalam inmendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali 24 Agustus sampai dengan 6 September dan perpanjangan ini seluruhnya detailnya Kabupaten/Kota akan ada dalam instruksi mendagri,” kata Airlangga.