Aulanews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Banyak peraturan baru yang diterapkan, salah satunya mall atau mall hanya boleh menerima 50% wisatawan.
“Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, Rabu (24/11).
Namun, pemerintah telah memperpanjang jam kerja pusat perbelanjaan dari pukul 10 pagi hingga 9 malam waktu setempat menjadi 9 pagi hingga 10 malam waktu setempat.
Peraturan baru tersebut dirilis pada 22 November dan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19 setelah libur panjang.
Selain mengatur operasional pusat belanja, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga serta menghindari kerumunan dan aktivitas perjalanan. Selanjutnya, pemerintah melarang adanya pawai, arak-arakan tahun baru, serta acara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Agenda perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan serta mal pun ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Kemudian, pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 untuk acara pernikahan dan acara sejenisnya dan meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Semua alun-alun juga akan ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Pemerintah daerah diminta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar pembeli dan pedagang tetap dapat menjaga jarak.