PPKM Level 2, Tim Satgas Covid- 19 Lakukan Operasi Yustisi Di Pasar Tradisional

Aulanews.id.Probolinggo, Jawa Timur – Koramil 0820/21 Maron bersama tim Satgas Covid-19 gencar melakukan operasi yustisi di sejumlah pasar tradisional, salah satunya pasar Maron Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Saat ini wilayah Kabupaten Probolinggo masuk pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II, sehingga penerapan protokol kesehatan diperketat.

Serda Gidion, Anggota Koramil 0820/21 Maron mengatakan melalui operasi yustisi sekaligus sosialisasi dan edukasi ini, agar para pengunjung dan pedagang pasar Maron mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker dan jaga jarak.

“Kami, satgas covid- 19 gencar lakukan operasi yustisi kepada masyarakat, sebagai upaya dalam menekan angka pertambahan positif covid- 19,” kata Serda Gidion.

Lanjut, pihak Kodim 0820/21 Maron bersama satgas covid- 19 akan terus melakukan di wilayah binaannya. Sebagai langkah nyata dan kerja dalam membantu masyarakat yang saat ini mengalami pandemi.

“Sangat penting memberikan edukasi kepada masyarakat dimasa pandemi, tentunya akan berguna untuk mencegah penularan virus covid,” ujarnya.

Sementara itu, Rofik salah satu masyarakat Kecamatan Maron mengaku sangat senang selalu diingatkan oleh petugas, untuk bersama – sama mendukung program percepatan penanganan pencegahan covid- 19.

“Jika semua yang beraktivitas di pasar Maron taat terhadap protokol kesehatan, dipastikan kasus positif covid- 19 tidak akan bertambah,” ungkap Rofik.

Pada umumnya masyarakat sudah sangat lelah, karena hampir dua tahun lebih pandemi belum berakhir. Jika covid- 19 musnah, secepatnya roda perekonomian akan kembali stabil. (Kamahina/Kaji)

E-Harian AULA

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist