Aulanews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api.
Seperti diketahui, KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang dilarang merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api.
“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok,” jelasnya.
Joni melanjutkan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.
Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.
Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
KAI mencatat pada tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.
Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.