Aulanews.id .Probolinggo.Viralnya perkara anak yang dilakukan pengambil alih asuhan atau diadopsi oleh seseorang yang kemudian diminta kembali oleh ibu kandungnya telah diselesaikan oleh Polres Probolinggo melalui restorative justice.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi setelah mempertemukan kedua belah pihak, beserta pengacara, Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo di Ruang Rupatama Parama Satwik Polres Probolinggo, Jum’at (4/11/2022).
“Ya hari ini kami telah melakukan restorative justice untuk perkara anak yang diadopsi oleh seseorang yang kemudian diminta kembali oleh orang tuanya,” kata Kapolres Probolinggo.
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan, bahwa perkara kedua belah pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan anak.
“Mulai sekarang kedua belah pihak sepakat berdamai untuk menjaga tumbuh kembangnya anak,” ucap Kapolres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk pengacara kedua belah pihak yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluaragaan. “Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan perkara ini. Nantinya kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara pengambil alih asuhan ataupun adopsi secara benar,” pungkas Kapolres Probolinggo.**