Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Busana.

Lebih lanjut kata Kapolres, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap AH hingga mengaku bahwa dirinya yang menewaskan korban dengan memukul kepala korban menggunakan kunci inggris.

“Setelah kami interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya sehingga petugas segera membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Probolinggo, pada Rabu, (27/4/2022)” ucap Kapolres Probolinggo.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio menjelaskan motif yang dilakukan pelaku hingga tega menghabisi korban dikarenakan sakit hati mendengar perkataan korban sewaktu pelaku meminta uang kepada korban pada hari Kamis (21/4/2022).

“Pelaku ini sakit hati karena korban menghina dirinya dan ayahnya sehingga ketika ia pulang dari rumah korban ia melihat sebuah kunci inggris. Kemudian ia mendatangi kembali rumah korban dan memukul korban disaat sedang mandi,” kata Kasat Reskrim.

Guna menghilangkan barang bukti tersangka menyeret korban ke sebuah pekarangan kosong milik tetangganya.

“Korban menyeret korban ke pekarangan kosong namun tetap diketahui oleh warga sekitar karena bau yang cukup menyengat dikarenakan korban meninggal beberapa hari,” ucap Kasat Reskrim

Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Berbekal ungkap kasus pembunuhan ini, Kapolres Probolinggo memberikan apresiasinya kepada Timsus yang beranggotakan Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Bantaran.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong perdagangan yang terbuka, teratur, namun tetap adil dalam Leaders Retreat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2024...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist