Laksana juga menjelaskan bahwa posisi LBM Eijkman selama ini bukanlah lembaga resmi pemerintah, melainkan berstatus unit proyek di Kemenristek. Selain itu, ia menyebut bahwa LBM Eijkman sebelumnya banyak merekrut tenaga honorer yang kemudian tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menyebut, BRIN telah memberikan lima opsi yang diberikan untuk tim periset PRBM Eijkman. Ia juga mengklaim berbagai opsi ini juga telah dibahas dalam forum resmi yang dihadiri para periset Eijkman.
Sumber: cnnindonesia.com