Diduga, suami dari pasutri itu memiliki fantasi seks yang nyeleneh, tapi Bintoro tidak menyampaikan identitas sang suami antara GA atau YM. Dia hanya menyebutkan sang suami adalah penikmat sensasi tukar pasangan atau swinger dan tidak merasa puas ketika berhubungan hanya dengan sang istri.
“Si istri ini mengaku bahwa si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain,” ucap Bintoro.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Bintoro memastikan, pesta seks yang digerebek di Semanggi, bukan yang pertama kali diadakan. Menurut dia, panitia selama ini, dalam menggaet pelanggan menggunakan promosi melalui laman tertentu.
“Sebenarnya itu bukan sekali ini saja, tapi sudah berkali-kali, jadi pelaku ini sindikat. Itu jelasnya ada di website itu ada penjualnya yang lain, bahkan menawarkan cewek-cewek lain ada,” ucap Bintoro. (Mg 05)