Polisi Ungkap Sekitar 100 Orang Menjadi Anggota Dalam Pesta Orgy di Semanggi

AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers kasus pesta orgy di hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. (dobrak.co)
AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers kasus pesta orgy di hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. (dobrak.co)

Aulanews.id – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap adanya pesta seks di sebuah hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan pada Rabu (13/9/2023) kemarin. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka dari sekitar 100 orang yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut dua dari empat tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri).

“GA dan YM ini berperan untuk memposting (flyer) acara di media sosial. Mereka adalah pasangan suami istri,” kata dia saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Pesta yang diadakan pasangan suami istri ini dilakukan guna puaskan fantasi seks menyimpang mereka. Keduanya menjadi panitia dalam acara tersebut diduga untuk mencari kenikmatan biologis.

Panitia atau penyelenggara pesta seks yang digerebek di sebuah apartemen A di kawasan Semanggi, Jaksel, memiliki anggota 100 orang. Pesta seks yang diberi nama pesta orgy tersebut diadakan oleh empat tersangka.

Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri). “Karena memang pengikutnya banyak gitu loh. Ada sekitar 100 member-lah, jadi luar biasa,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta.

Namun, Bintoro tidak memerinci ratusan anggota yang dimiliki panita pesta seks tersebut didominasi kaum pria atau wanita. Dia hanya mengatakan, saat ini, penyidik masih mendalami jumlah 100 anggota itu.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi. “Masih kita dalami. Iya (diperiksa) masih saksi,” kata Bintoro.

Menurut Bintoro, pada saat pesta seks yang terakhir sebelum digerebek petugas, hanya diikuti beberapa peserta. Ketika itu peserta pesta seks didominasi oleh pria, tapi panitia telah menawarkan beberapa wanita untuk dinikmati oleh peserta yang hadir. Peserta pesta seks yang hadir wajib membayar uang pendaftaran Rp 1 juta.

“Sebenarnya itu bukan sekali ini saja. Sudah berkali-kali itu. Nanti ada rilis berlanjut lagi masalah itu,” kata Bintoro. Saat ini, Polrestro Jaksel menciduk empat orang sebagai tersangka kasus pesta orgy tersebut.

Tersangka berinisial TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta seks tersebut. Kemudian pasutri berinisial GA dan YM bertugas mengunggah acara tersebut di media sosial, dan tersangka terakhir berinisial JF berperan memasarkan kegiatan tersebut secara langsung.

“Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat,” kata Bintoro. Menurut Bintoro, selain menjadi bagian dari panitia, pasutri juga ikut serta pesta seks tersebut.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist