Keesokan harinya, AM, RM dan NS menerima surat panggilan dari tersangka MFA selaku Ketua 1 perlengkapan agar menghadap ke MFA dan IH pada Senin, 22 Agustus 2022. Mereka diminta menghadap di Gedung 17 Agustus Lantai 3 Gedung Pesantren Gontor. AM dkk pun menghadap dan diklarifikasi soal perlengkapan yang hilang dan rusak.
Di lokasi, kedua tersangka kemudian melakukan penindakan terhadap AM, RM dan NS. “[Tersangka] IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat Pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Sedangkan tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada,” papar Totok.
Tak lama kemudian, AM jatuh dan tak sadarkan diri. RM, NS dan tersangka MFA kemudian melarikan korban ke IGD RS Yasyfin yang berada di kompleks Pesantren Gontor. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut, diketahui bahwa korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Totok.
Jenazah korban kemudian dipulangkan dan tiba di rumah duka di Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa, 23 Agustus 2022. “Dan saat keluarga membuka peti jenazah didapati darah yang keluar dari mulut, kemudian keluarga korban histeris dan memberi surat pernyataan untuk disampaikan ke pimpinan pondok,” tandas Totok. NF