Aulanews.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya AM (17 tahun), santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Pesantren Gontor), Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kedua tersangka itu adalah santri senior di Pesantren Gontor. Mereka ialah MFA (18), warga Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung. “[MFA dan IH] Ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo di kantornya di Ponorogo, Senin kemarin.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka diputuskan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti cukup, buah dari olah tempat kejadian perkara di kompleks Pesantren Gontor, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang dikumpulkan. “Total korban tiga orang,” ujar Catur.
Kedua tersangka, lanjut Catur, dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP. “Sanksi di sini tuntuan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, kasus itu berawal dari adanya kegiatan perkemahan Pramuka di Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat hingga Kamis, 11-12 Agustus 2022. Selain AM, ikut pula dalam kegiatan itu RM dan NS, juga santri Gontor.
Pada Jumat dan Kamis pekan selanjutnya, 18-19 Agustus 2022, kegiatan perkemahan dilaksanakan lagi di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit. “Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 20 agustus 2022, yaitu pengembalian dan pengecekan perlengkapan,” kata Kombes Totok di Ponorogo, Senin, 12 September 2022.
Keesokan harinya, AM, RM dan NS menerima surat panggilan dari tersangka MFA selaku Ketua 1 perlengkapan agar menghadap ke MFA dan IH pada Senin, 22 Agustus 2022. Mereka diminta menghadap di Gedung 17 Agustus Lantai 3 Gedung Pesantren Gontor. AM dkk pun menghadap dan diklarifikasi soal perlengkapan yang hilang dan rusak.
Di lokasi, kedua tersangka kemudian melakukan penindakan terhadap AM, RM dan NS. “[Tersangka] IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat Pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Sedangkan tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada,” papar Totok.
Tak lama kemudian, AM jatuh dan tak sadarkan diri. RM, NS dan tersangka MFA kemudian melarikan korban ke IGD RS Yasyfin yang berada di kompleks Pesantren Gontor. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut, diketahui bahwa korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Totok.