Aulanews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka pada kasus penipuan aplikasi JomBingo sekitar satu pekan lagi.
“Nanti, kita tunggu satu minggu depan, kita akan melakukan gelar perkara sehingga ada kepastian hukum untuk penetapan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, di Jakarta, Senin.
Ade Safri juga menjelaskan telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini termasuk perwakilan JomBingo Indonesia.
“Pihak terkait di Indonesia sudah diperiksa,” katanya.
Sebelumnya ada dua laporan polisi terkait kasus itu.
Pertama, nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023 di Polres Depok, dengan total kerugian mencapai RpRp37, 8 juta dengan korban berinisial N.
Sekjen Kemhan Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Tahun Anggaran 2024 pada Satuan Kerja Daerah/Wilayah Jumat, 22 November 2024Samarinda, Kaltim – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Mayjen TNI Tri Budi Utomo...