Aulanews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka pada kasus penipuan aplikasi JomBingo sekitar satu pekan lagi.
“Nanti, kita tunggu satu minggu depan, kita akan melakukan gelar perkara sehingga ada kepastian hukum untuk penetapan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, di Jakarta, Senin.
Ade Safri juga menjelaskan telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini termasuk perwakilan JomBingo Indonesia.
“Pihak terkait di Indonesia sudah diperiksa,” katanya.
Sebelumnya ada dua laporan polisi terkait kasus itu.
Pertama, nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023 di Polres Depok, dengan total kerugian mencapai RpRp37, 8 juta dengan korban berinisial N.
Aulanews.id – Di tengah gempita kemajuan teknologi yang melanda dunia, satu fenomena menarik perhatian: Fintech syariah. Dengan pesatnya perkembangan teknologi keuangan yang mengusung nilai-nilai syariah, Indonesia telah menyaksikan sebuah transformasi...