Aulanews.id – Polisi yang menghajar demonstran mahasiswa di Tangerang, Rabu (13/10), kini ditahan di Mapolres Banten.
Brigjen Pol berinisial NP ditahan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polres Banten sejak pertama kali diperiksa dalam kasus “turun” yang menjadi perhatian nasional.
AKBP Shinto Silitonga, Kasubag Humas Polda Banten, menyatakan NP diancam pasal berlapis atas aksinya, dan aksinya membanting mahasiswa dengan cara “smack down”.
“Dua pasal lebih, kami sampaikan itu dulu, karena ini belum pemeriksaan saksi lanjutan. Jadi kami akan sampaikan tentang pasalnya nanti setelah pemberkasan selesai,” kata Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Serang, Jumat (15/10).
Brigadir NP yang membanting mahasiswa tersebut diperiksa secara maraton oleh tim gabungan dari Kabid Propam Polda Banten dan Div Propam Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Polda Banten.
Brigadir NP kemungkinan besar akan menghuni ruang tahanan Bid Propam Polda Banten selama 7 hari, terhitung sejak hari pertama pemeriksaan. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Brigadir NP.
“Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP dapat segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP, maka Ditpropam Polda Banten menggunakan persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian,” terangnya.
Korban smackdown, MFA, kini sudah berada di RS Ciputra Hospital untuk observasi kesehatan. Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten itu harus menjalani rawat inap, agar kondisi kesehatannya diketahui secara menyeluruh.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, rawat inap untuk korban berdasarkan saran dan masukan dari dokter yang menangani MFA.
“Maka sesuai saran dari tim dokter yang menangani saudara MFA di rumah sakit Ciputra, saudara MDA disarankan untuk istirahat rawat inap, sehingga tim dokter dapat mengobservasi secara intensif terhadap perkembangan kesehatannya,” ujarnya, dikutip dari cnnindonesia.com.