Aulanews.id – Petugas gabungan Ditnarkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal (Madina) menemukan ladang ganja seluas dua hektar di Pegunungan Tor Mangompang, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina. Untuk menemukan ladang itu, petugas pun harus berjalan kaki selama lima jam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penemuan ladang ganja tersebut. Ladang ganja itu ditemukan berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja.
“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya di Pegunungan Tor Mangompang. Keterangan sementara yang diberikan seperti itu, penyidik masih mendalaminya,” kata Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Setelah mendapat informasi tersebut, pada Rabu (16/2) petugas melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam, di mana satu menggunakan mobil dan lima jam berjalan kaki.
“Setibanya di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas dua hektar dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang,” ucap mantan Kapolres Biak Numfor, Papua itu.
Setelah penemuan itu, Hadi menambahkan hari ini Jumat (17/2) sekira pukul 06.00 WIB dilakukan pemusnahan ladang ganja itu oleh Tim Gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Madina
“Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” ujar Hadi.
sumber: detik.com