Aulanews.id – Polda Metro Jaya segera menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkap jenis-jenis kendaraan yang bakal dikenai sanksi tilang.
“Secara ketentuan kan 3 tahun harus udah diuji emisi, makanya kendaraan bermotor sekira melakukan servis secara rutin, itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan,” kata Doni pada wartawan Jumat (25/8/2023).
Lebih lanjut Doni menjelaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk memastikan kendaraan yang tak lolos uji emisi.
“Karena kan ada dari dinas terkait dan itu yang punya alat uji untuk mengetes memastikan sesuai dengan standar emisi yang harus ditentukan dari kendaraan bermotor,” katanya.
“Artinya tadi sudah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup bahwa nanti di bengkel-bengkel resmi di bengkel-bengkel umum juga kan diimbau untuk melengkapi alat uji emisi di setiap bengkel yang ada,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan sepeda motor yang tak lolos uji emisi.
“Tanggal 26 (Agustus 2023) besok itu sudah mulai dilakukan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman pada wartawan Rabu (23/8/2023).
Latif menyebut sepeda motor yang tidak lolos uji emisi bakal disanksi tilang sebesar Rp 250.000, sedangkan mobil didenda Rp 500.000.
“Untuk sepeda motor Rp 250.000. Roda empat Rp 500.000 tilangnya. Denda maksimal,” katanya.
Lebih lanjut Latif menjelaskan, penerapan tilang dilakukan lantaran tingginya polusi udara di Jakarta. Dia berharap, tindakan tersebut dapat memperbaiki kualitas udara.
“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” sambungnya.