Polda DIY Bagikan Ratusan Paket Sembako Untuk Warga

Aulanews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar silaturahmi dan bakti sosial (baksos) membagikan sejumlah 250 paket sembilan bahan pokok (sembako).
Baksos ditujukan bagi Komunitas Juru Parkir Abu Bakar Ali (ABA), Penggerak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Teteg, Komunitas Pelaku Usaha di Taman Parkir Senopati, dan Perkumpulan Jaga Warga Dusun Serangan, Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta.

Kegiatan berlangsung di pos polisi lalu lintas (pos pol lalin) Gardu Anim, Teteg Malioboro, Ngabean, dan Gondomanan.

Kasubdit 2 Ditintelkam Polda DIY AKBP Dwi Prasetio Nugroho, S.E., M.H. menuturkan, Polda DIY mengemban tugas mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengawal kelompok pelaku usaha agar tetap bisa berkarya dan bertumbuh.

“Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat Polda DIY membantu dengan membagikan sembako kepada rekan-rekan yang beraktifitas khususnya yang sehari-harinya berinteraksi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terlebih khusus yang berada di seputar pos pol lalin dan samapta Polda DIY,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 November 2023.

AKBP Dwi Prasetio menyampaikan, karena kita telah dihadapkan dengan tahun politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka kegiatan baksos ini diselenggarakan bertujuan untuk mendukung terlaksananya Pesta Demokrasi atau Pemilu 2024 yang aman dan Damai.

“Polda DIY juga mengajak seluruh masyarakat khususnya rekan-rekan warga masyarakat DIY untuk ikut serta berperan aktif menjaga kesatuan dan persatuan, mencegah perpecahan sosial, tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan senantiasa mengedepankan aksi damai saat menyuarakan aspirasinya. Melalui kegiatan ini pula diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menjadikan pemilu 2024 sebagai sarana integrasi bangsa dan masyarakat,” ungkapnya, didampingi Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP. Maryanto, S.H., M.M.

Aulanews.id – Mengapa surat perintah tersebut dikeluarkan?ICC hanya dapat melakukan investigasi dan penuntutan jika sistem peradilan nasional di negara-negara yang bersangkutan, di mata Pengadilan, tidak melakukan investigasi atau penuntutan yang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist