Konsep Syiar dakwah yg akan dilakukan di tengah masyarakat yg majemuk, wajib melakukan penggemblengan (kawah candra dimuka) di pesantren, karena pesantren adalah implementasi dari Islam yang rohmat lil alam.
Adopsi pola pendidikan pesantren dari masa ke masa, sedikit demi sedikit mengalami perubahan yg signifikan.
Dan yang terjadi sekarang mirisnya Lulusan2 pesantren salaf TERPINGGIRKAN yang menurut beberapa pihak lulusan2 Pesantren kurang mempunyai daya saing dan kurang mempunyai nilai kompetitif di beberapa bidang.
Ketika melihat kondisi daya saing atau standart kompetisi didasarkan pada S1, S2, S3, S teh, S campur dsb.
Disitulah TITIK KRONIS nya.
Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah berupa dibuatnya undang2 khusus pesantren. Sangat diperlukan sinergitas dari semua elemen bangsa untuk mengembalikan dan memaksimalkan fungsi Pesantren sebagai Pendobrak dan membangun peradaban di negara ini.
Tercatat KEMENAG tahun ini, 5775 jumlah pesantren di wil. Prop. Jatim.
8975 pesantren di Prop. Jabar.
Belum d 32 Prop. di Seluruh wilayah indonesia yg tiap tahunnya meluluskan/mencetak ribuan bahkan jutaan SDM2 unggulnya.
Mudah2an Penyempurnaan2 RUU Pesantren yg dilakukan dari beberapa pertemuan2 Kyai se JATIM dan di semua Prop Se Indonesia ini segera ditetapkan oleh Pemerintah RI menjadi UU yang sah.
Cakra bai, Negara Indonesia lahir dari RAHIM Pesantren.
BISMILLAH…..