Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah berupa dibuatnya undang2 khusus pesantren. Sangat diperlukan sinergitas dari semua elemen bangsa untuk mengembalikan dan memaksimalkan fungsi Pesantren sebagai Pendobrak dan membangun peradaban di negara ini.
Tercatat KEMENAG tahun ini, 5775 jumlah pesantren di wil. Prop. Jatim.
8975 pesantren di Prop. Jabar.
Belum d 32 Prop. di Seluruh wilayah indonesia yg tiap tahunnya meluluskan/mencetak ribuan bahkan jutaan SDM2 unggulnya.
Mudah2an Penyempurnaan2 RUU Pesantren yg dilakukan dari beberapa pertemuan2 Kyai se JATIM dan di semua Prop Se Indonesia ini segera ditetapkan oleh Pemerintah RI menjadi UU yang sah.
Cakra bai, Negara Indonesia lahir dari RAHIM Pesantren.
BISMILLAH…..